Pinjam Dana Jaminan Sertifikat Rumah di BPR

Pinjam dana di BPR. Apabila anda sedang membutukan uang tunai untu keperluan pribadi, bisnis ataupun keluarga ini adalah solusi yang tepat dengan menggunakan jaminan berupa sertifikat rumah.

Gadai Sertifikat Rumah



Pinjam dana dengan jaminan sertifikat SHM-SHGB rumah melaui bank perkreditan rakyat sebesar 20 juta hingga 2 milyar rupiah yang dapat digunakan untuk apa saja. Misalnya dipergunakan dalam mengembangkan usaha, renovasi rumah, biaya pernikahan, persalinan, sunatan dan lain sebagainya.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia 21 - 63 tahun
  • Jaminan sertifikat rumah
  • SHM-SHGB rumah
  • Luas tanah minimal 50 meter persegi
  • Tidak ada kuburan dalam pekarangan rumah
  • Jarak jaminan dari pemakaman umum min 200 meter
  • Area pemasaran jakarta, bogor, depok, tangerang, bekasi (Jabodetabek), cikarang, karawan, cikampek, purwakarta, bandung, cimahi, majalengka, cirebon dan banjarmasin kalimantan timur

Dokumen Yang Diperlukan

  • KTP suami dan istri
  • Kartu keluarga
  • Surat nikah
  • PBB terbaru 2023, 2024 atau 2025
  • Sertifikat rumah
  • Slip gaji terbaru (karyawan)
  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir (Karyawan & Pedagang)
  • SKU (pedagang)

Syarat Gadai 

  • Bi checking harus bagus
  • Bila bi checking jelek akan dilihat kredit yang lancar
  • Bersedia survey ke rumah
  • Pada saat survey pemohon wajib hadir untuk verifikasi
  • Pada saat akad kredit nama yang tertera di sertifikat rumah wajib hadir

Ketentuan lain

  • Sertifikat rumah atas nama sendiri
  • Sertifikat rumah atas nama pasangan
  • Sertifikat rumah atas nama orang tua
  • Sertifikat rumah atas nama waris
  • Sertifikat rumah atas nama orang lain wajib melampirkan AJB notaris yang sudah atas nama sendiri

Demikian syarat gadai di BPR dengan jaminan sertifikat rumah untuk memudahkan pencairan pinjam dana.

Dana Tunai Sertifikat Rumah

wa 085215213232